CYBER LAW DAN CYBER CRIME


 
PENGERTIAN CYBER LAW DAN CYBER CRIME
  1. Cyber Law
                    Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.

Ruang Lingkup Cyber Law
       Jonathan Rosenoer Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
  •  Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking dll)
  • Pengaturan sumber daya internet seperti iP-address, domain nama
  • Kenyamanan indivividu
  • Prinsip kehati-hatian (Duty case)
  • Tindakan kriminal biasa yang digunakan TI sebagai alat 
  • Isu prodsedural seperti yudikasi,pembuktian,penyidikan dll
  • Kontrak/transaksi electronik dabn tanda tangan digital
  • Pornografi
  • Pencurian melalui internet
  • Perlindungan konsumen
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-comerce,e-govemment,e-education dll 

    Penjelasan ruang lingkup cyber law 
    Dilihat dari ruang linkupnya, cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya.
    Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencangkup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumerd), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara(intermadianes) dengan menggunakan internet (e-commerce), Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezimhukum baru terhadap kegiatan dunia maya.
      Jadi cyber law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaanya harus kita dukung
      2.  Perangkat Hukum Cyber Law

        Untuk mengetahui perangkat hukum Cyber Law, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang Hak dan Kewajiban tentang seseorang dalam menggunakan perangkat Teknologi Informasi ini, karena hal ini tidak akan berarti apa-apa ketika Hak dan Kewajiban tidak dilindungi oleh payung hukum yg jelas. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama :
  1. The Rule of Authentication;
  2. Hearsay Rule;
  3. The Best Evidence Rule;
      Dalam hal ini pengadilan modern telah mengadaptasi ketiga aturan diatas, misalnya sebuah Email bisa dijadikan sebuah barang bukti karena sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu yg dapat memiliki email dengan alamat tertentu dan tidak ada orang lain yg dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yg bersangkutan.
    Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar0benardapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Kemudian, faktor best evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yg dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak-pihak terkait mengenai satu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman percakapan, video, photo dan lain sebagainya. 
    Hal-hal semacam ini selain secara mudah dapat didigitalisasioleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah, sehubungan dengan hal ini pengadilan biasanya berpegang pada prisip originalitas.
     Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam pembuatan perangkat hukum cyber law ini, diantaranya :
a. Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi, antara lain :
  1. Melibatkan unsur-unsur terkait (Pemerintah, Swasta, Profesional)
  2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru baru yg terbentuk.
  3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya
  4. Mendorong adanya kerjasama internasional, mengingat sifat internet yg global.
  5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut  industri dan perdagangan
  6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yg jelas utk kepentingan publik
b.     Melakukan kajian terhadap perundangan nasional yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet, seperti :
UU hak cipta, UU merek, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU perlindungan konsumen, UU penyiaran dan telekomunikasi, UU perseroan terbatas, UU penanaman modal asing, UU perpajakan, Hukum kontrak, Hukum pidana dll.


      3.  Undang-Undang  Hak Cipta

        Indonesia telah memiliki Undang-Undang hak cipta (UUCH) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual. UUCH telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, terakhir adalah UU No.19/2002
          Menurut Pasal 1 angka (8) Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50tahun(pasal 30)

       Hak cipta terdiri dari :
a. Hak Ekonomi, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
b. Hak Moral, hak yang melekat pada diri pencipta dan pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun.

      Jenis ciptaan yang dilindungi :
*Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan
*Ceramah, kuliah, pidato
*Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
*Drama, tari, koreografi, pewayangan, pantonim
*Segala bentuk seni rupa, seperti lukisan, gambar, kaligrafi dll.


      2. Cyber Crime

         Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).


* contoh kejahatan dunia maya  : 

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.


 * jenis cyber crime berdasarkan karakteristik
  • Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer. 
  • Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.   
  • Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
 
* Pengertian Hacker dan Cracker 

a.  Hacker 
              Hacker adalah sebutan untuk sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan jaringan komputer, hacker juga bisa dikategorikan pekerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang ditemukannya.


b.   Cracker
                 Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sytem yang dimasuki seperti : pencurian dat, penghapusan, dll


*  Contoh Hacker dan Cracker

1.    Bocornya 56 Juta Kartu Kredit PelangganThe Home Depot
              Pada September 2014, perusahaan retail AS The Home Depot mengumumkan telah jadi korban  aksi peretasan. Peristiwa itu membuat 53 juta alamat email serta 56 juta informasi kartu kredit dan kartu debit pelanggan bocor. Peretas The Home Depot telah masuk ke dalam sistem komputer perusahaan sejak April.Dia masuk ke dalam komputer internal perusahaan dengan memanfaatkan informasi yang dicuri dari vendor pihak ketiga lalu. Baru lima bulan kemudian perusahaan itu mengetahui sistem keamanannya telah dijebol.
2. The Fappening
             Kasus peretasan ini adalah yang paling heboh sebelum terjadinya peretasan terhadap Sony. Terutama karena yang dibocorkan adalah foto-foto “polos” para selebriti Hollywood. Salah satu yang menjadi sorotan adalah foto tanpa busana milik aktris Jennifer Lawrence, namun ada juga foto selebriti lain seperti Kate Upton, Kaley Cuoco, Hayden Panetierre serta Kirsten Dunst. Peretas dikabarkan mendapat foto-foto itu dengan cara menyusup ke dalam akun iCloud 100 orang selebriti. Selanjutnya dia menyebarkan 500 foto ke dalam forum 4chan. CEO Apple Tim Cook membantah bahwa iCloud bisa dibobol dengan mudah oleh peretas itu. Namun pasca kejadian tersebut, Apple meningkatkan keamanan iCloud dengan cara mengirim peringatan via email jika ada orang yang berusaha memindahkan isi penyimpanan berbasis cloud itu ke wadah lain.
    Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet.
Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:

1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya
seperti yang diharapkan nya.

2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Pelanggaran Piracy
          Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal .

Fraud
          Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit.

Gambling
          Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis-jenis online gambling antar lain :

Online Casinos
             Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.

Online Poker
            Online Poker biasanya menawarkan Texas hold ‘em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.

Mobil Gambling
            Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung
Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara

Phornography
            Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah  menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms dll Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography,
indecent exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs atau biasa disebut Cyber harrassment Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )

Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di internet. Dokumendokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini