Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

CYBER LAW DAN CYBER CRIME

  PENGERTIAN CYBER LAW DAN CYBER CRIME Cyber Law                     Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Ruang Lingkup Cyber Law        Jonathan Rosenoer Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :  Hak Cipta (Copy Right) Hak merk (Trademark) Pencemaran nama baik (Defamation) Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking dll) Pengaturan sumber daya internet seperti iP-address, domain nama Kenyamanan indivividu Prinsip kehati-hatian (Duty case) Tindakan kriminal biasa yang digunakan TI sebagai alat  Isu prodsedural seperti yudikasi,pembuktian,penyidikan dll Kontrak/transaksi electronik dabn tanda tangan digita