CYBER LAW DAN CYBER CRIME
PENGERTIAN CYBER LAW DAN CYBER CRIME Cyber Law Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai ppada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law. Ruang Lingkup Cyber Law Jonathan Rosenoer Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya : Hak Cipta (Copy Right) Hak merk (Trademark) Pencemaran nama baik (Defamation) Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking dll) Pengaturan sumber daya internet seperti iP-address, domain nama Kenyamanan indivividu Prinsip kehati-hatian (Duty case) Tindakan kriminal biasa yang digunakan TI sebagai alat Isu prodsedural seperti yudikasi,pembuktian,penyidikan dll Kontrak/transaksi electronik dabn tanda tangan digita